24 Juni 2015 / 6 Ramadhan
1436 H
Posted by Abdul
halim
Tulisan
ini ingin mengurai perbedaan yang kadang masih sering membuat sesama muslim
saling sinis gara-gara permasalahan yang sebenarnya kalau kita telusuri akan
melapangkan dada kita.
Akar
Perbedaan
1.
Perbedaan terjadi karena tidak ada satu pun hadits yang shahih dan sharih
(jelas/eksplisit) yang menyebutkan jumlah rakaat shalat tarawih yang dilakukan
oleh Rasululullah SAW.
Prof.
Ali Mustafa Yaqub, MA, menerangkan bahwa tidak ada satu pun hadits yang
derajatnya mencapai shahih tentang jumlah rakaat shalat tarawih (yang istilah
shalat tarawih memang tidak ada pada masa Rasul) yang dilakukan oleh Rasulullah
SAW. Kalau pun ada yang shahih derajatnya, namun dari segi istidlalnya
(penunjukan maknanya) tidak menyebutkan jumlah rakaat shalat tarawih.
2.
Perbedaan pandangan apakah shalat tarawih itu sama dengan shalat malam atau
keduanya adalah jenis shalat sendiri-sendiri.
Abu
Salamah bin Abdurrahman bertanya tentang shalatnya Rasulullah dalam bulan
Ramadhan, maka Aisyah ra berkata,
مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى
إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلَا تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ
وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلَا تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ
وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي ثَلَاثًا
Tidaklah
Rasulullah SAW menambah (rakaat shalat malam) di dalam bulan Ramadhan dan tidak
pula diluar bulan Ramadhan dari 11 rakaat. Beliau melakukan sholat 4 rakaat dan
janganlah engkau tanya mengenai betapa baik dan panjangnya, kemudian beliau
kembali sholat 4 rakaat dan jangan engkau tanyakan kembali mengenai betapa baik
dan panjangnya, kemudian setelah itu beliau melakukan sholat 3 rakaat. (HR Bukhori dan Muslim, redaksi menurut Muslim no. 1219,
Maktabah Syamilah v. 3).
Hadits
ini dijadikan dasar bagi yang berpendapat bahwa shalat tarawih adalah 11 rakaat
(termasuk witir).
Kalaupun
bisa disepakati bahwa shalat tarawih adalah termasuk shalat malam yang dimaksud
oleh hadits diatas, maka sebenarnya hadits diatas tidaklah melarang untuk
shalat malam lebih dari 11 rakaat (wah ini jadi seperti berpihak ke yang 23
rakaat, tapi nggak kok, cuma mau bicara jujur aja dari apa yang saya kaji).
Beberapa hadits shahih (juga bersumber dari Aisyah ra menjelaskan bahwa
Rasulullah shalat malam 13 rakaat dg witir. Dari Hisyam dari bapaknya dari
Aisyah r.a ia berkata :
َانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مِنْ اللَّيْلِ ثَلَاثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً يُوتِرُ
مِنْ ذَلِكَ بِخَمْسٍ
Adalah
Rasulullah SAW shalat malam 13 rakaat termasuk witir 5 rakaat (Shahih Muslim, no 1217, Maktabah Syamilah v. 3)
Bagaimana
mungkin jumlah rakaatnya shalat malam Rasul berbeda-beda padahal bersumber dari
satu orang, yakni Aisyah?, diawal katanya tidak pernah lebih dari 11 rakaat,
kok dilain waktu 13 rakaat ? Penulis kitab Al Muntaqa (Syarh Al Muwattho’)
menjelaskan bahwa :
أَنَّهُ
كَانَ صلى الله عليه وسلم تَخْتَلِفُ صَلاَتُهُ بِاللَّيْلِ لانَّهُ لاَ حَدَّ
لِصَلاَةِ اللَّيْلِ
Sesungguhnya
adalah Rasulullah SAW berbeda-beda(jumlah rakaat) shalat malamnya karena sesungguhnya
tidak ada batasan (jumlah rakaat) shalat malam (Al Muntaqa, 1/278, Maktabah Syamilah v. 3)
Sedangkan
Imam Nawawi menjelaskan bahwa jumlah rakaat salat malamnya Rasulullah SAW
berbeda-beda karena bergantung kondisi, masih luangnya waktu, karena udzur atau
lagi sakit, atau saat beliau sudah lanjut usia, sebagaimana riwayat Aisyah:
(
فَلَمَّا أَسَنَّ صَلَّى سَبْع رَكَعَات )
Ketika
beliau sudah lanjut usia beliau shalat (malam) 7 raka’at. (Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, 3/70, Maktabah
Syamilah v. 3)
Qadhi
‘Iyad menyatakan bahwa: tidak ada perbedaan (ulama) bahwasanya shalat malam itu
tidak ada batasan raka’atnya sehingga tidak boleh lebih atau kurang dari
batasan tersebut, dan merupakan ketaatan yang semakin bertambah maka semakin
bertambah (jumlah & kualitasnya) maka makin bertambah juga pahalanya.
Perbedaan yang terjadi hanyalah pada perbuatan nabi, dan apa yang dipilih nabi
untuk dirinya. (Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, 3/70, Maktabah Syamilah v.
3)
وَإِنَّمَا قَالَتْ إنَّهُ صلى الله
عليه وسلم كَانَ لَا يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ
رَكْعَةً تُرِيدُ صَلَاتَهُ الْمُعْتَادَةَ الْغَالِبَةَ وَإِنْ كَانَ رُبَّمَا
يَزِيدُ فِي بَعْضِ الْأَوْقَاتِ عَلَى ذَلِكَ
Dan
sesungguhnya aisyah berkata : Tidaklah Rasulullah SAW menambah (rakaat shalat
malam) di dalam bulan Ramadhan dan tidak pula diluar bulan Ramadhan dari 11
rakaat, Aisyah bermaksud menjelaskan bahwa shalatnya (Rasul)biasanya lebih
sering (11 rakaat) walaupun kadang-kadang beliau menambah (rakaat) dalam waktu
yang lain. (Al Muntaqa, 1/278, Maktabah Syamilah
v. 3)
Jadi,
sebenarnya dari sini saja bagi yang menyatakan shalat malam dg tarawih itu sama
maupun yang mengatakan berbeda–seharusnya sudah tidak perlu dipersoalkan mau
shalat malam berapa rakaat, dan tidak ada bidah dalam jumlah rakaat ini,
perbedaan yang ada hanya terbatas mana yang dianggap lebih afdhal, lebih baik
atau lebih disukai (mustahab).
3.
Perbedaan riwayat yang menyatakan shalat tarawih secara jelas, yang dilakukan
pada masa Umar bin Khattab (keduanya diriwayatkan Imam Malik ra).
Dari
Saib bin Yazid ia berkata:
أَمَرَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ أُبَيَّ بْنَ كَعْبٍ وَتَمِيمًا
الدَّارِيَّ أَنْ يَقُومَا لِلنَّاسِ بِإِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً قَالَ وَقَدْ
كَانَ الْقَارِئُ يَقْرَأُ بِالْمِئِينَ حَتَّى كُنَّا نَعْتَمِدُ عَلَى
الْعِصِيِّ مِنْ طُولِ الْقِيَامِ
Umar
bin Al-Khottob telah memerintahkan Ubay bin Kaab dan Tamim Ad-Dariy supaya
keduanya mengimami orang-orang dengan melaksanakan sholat 11 rakaat, dia berkata: dan sesungguhnya qari (imam) membaca
ratusan ayat (dalam satu rakaat) sampai kami bersandar pada tongkat kami karena
lamanya berdiri. (Imam Malik, Al Muwaththo, hadits no 232, Maktabah
Syamilah v. 3)
Dalam
kitab Fathul Bary di jelaskan kalau mereka dalam satu rakaat membaca 200 ayat,
Ubay bin Kaab mengimami laki laki, Tamim Ad Dary mengimami perempuan (ditempat
yang berbeda), atau disebutkan Ubay bin Kaab mengimami dan dilain waktu Tamim
Ad Dary yang mengimami (Ibn Hajar Al Asqalany, Fathul Bary, 6/292)
Riwayat
kedua dari Yazid bin Ruman dia berkata:
كَانَ النَّاسُ يَقُومُونَ فِي
زَمَانِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فِي رَمَضَانَ بِثَلَاثٍ وَعِشْرِينَ رَكْعَةً
Adalah
manusia pada zaman Umar mereka qiyamul (lail) pada bulan Ramadhan 23 rakaat. (Imam Malik, Al Muwaththo, hadits no 233, Maktabah Syamilah
v. 3)
Kesimpulan
Tidak
ada batasan jumlah rakaat, baik shalat malam maupun shalat tarawaih (kalau
dianggap berbeda dg shalat malam). Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalani menulis
berbagai pendapat tentang jumlah rakaat shalat tarawih, yakni 11, 13, 21,23,
24,26 (tanpa witir), 33, 36,39,41, 47 rakaat.
Perbedaan
yang ada adalah dalam rangka meringankan (11 rakaat terlalu lama berdiri maka
rakaatnya ditambah, sehingga bisa duduk duludst). Jadi pembahasan jumlah rakaat
kaitannya dengan kualitas bacaan shalatnya. Ibnu Hajar berkata, Perbedaan yang
terjadi dalam jumlah rakaat tarawih mucul dikarenakan panjang dan pendeknya
rakaat yang didirikan. Jika dalam mendirikannya dengan rakaat-rakaat yang
panjang, maka berakibat pada sedikitnya jumlah rakaat; dan demikian sebaliknya.
Dari
Az-Zafarani , Imam As Syafii mengatakan:
إِنْ أَطَالُوا الْقِيَامَ
وَأَقَلُّوا السُّجُودَ فَحَسَنٌ ، وَإِنْ أَكْثَرُوا السُّجُود وَأَخَفُّوا
الْقِرَاءَةَ فَحَسَنٌ ، وَالْأَوَّل أَحَبُّ إِلَيَّ
Jika
shalatnya panjang (berdirinya/bacaanya) dan sedikit sujud (jumlah rakaatnya
sedikit) itu baik. Dan jika banyak sujudnya (jumlah rakaatnya banyak), dan
bacaan (surah nya) ringan (pendek) juga baik menurutku, dan aku lebih senang
pada yang pertama. (Ibn Hajar Al Asqalany, Fathul
Bary, 6/292)
Hal
diatas menunjukkan bahwa ketika ada perbedaan riwayat, jalan yang dilakukan
oleh para ahli fiqh dan hadits tidaklah langsung mentarjih (mencari yang lebih
kuat) lalu meninggalkan yang dianggap kurang kuat, tetapi yang dilakukan adalah
melakukan jam’u (menggabungkan beberapa riwayat itu), karena mengamalkan
banyak nash adalah lebih utama dari pada meninggalkan beberapa nash, apalagi
beberapa nash tersebut tidaklah bisa dipandang bertentangan (kontradiksi)
sehingga tidak perlu ada yang dibuang, lebih parah lagi kalau kemudian yang melakukan
yg dianggap lemah tersebut terus di cap ahli bidah. Allahu a’lam. [M. Taufik
N.T]
Sumber : https://mtaufiknt.wordpress.com/2009/09/03/kenapa-jumlah-rakaat-shalat-tarawih-berbeda-beda/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar